Ekonomi Koperasi
1.
KONSEP KOPERASI
Ada beberapa konsep koperasi, konsep
koperasi terdiri dari 3 yaitu;
·
Konsep Koperasi Barat
·
Konsep Koperasi Sosialis
·
Konsep Koperasi Negara
berkembang
Konsep
Koperasi Barat
Adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau
kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela
yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan
menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi.
Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara saling bekerjasama antar
anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Konsep Koperasi Sosial
Adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis,
pada konsep koperasi sosisalis, disana tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari sifat kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif,
sedangkan konsep koperasi negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan
kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN DI KOPERASI
Didalam
koperasi ada 3 jenis aliran yaitu sebagai berikut;
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran
Persemakmuran ( CommonWealth )
Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick dapat dijumpai di Negara-negara yang berideologi
kapitalis,a tau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat
dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah
koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis, koperasi dianggap sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi
juga dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak ditemukan di Negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran ( CommonWealth )
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi
bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia
koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896,
dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita
akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan
Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada
di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang
agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga
yang tinggi.
Seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu
koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun
hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita
mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3
macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang
terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta
mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
CONTOH IMPLEMENTASI KOPERASI
PENERAPAN KOPERASI DI SEKOLAH
Landasan pokok dalam perkoperasian
Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung
cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan
yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru.,
terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah
diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk
berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu
ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan
kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi,
membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Adapun tujuan koperasi sekolah adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan
koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak
dini.
Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah
mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan
secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap.
Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.
Ketika di SMA saya menjadi anggota OSIS di
bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk menjalankan koperasi sekolah
dengan inovasi-inovasi yang baru untuk mengembangkan koperasi terutama dibidang
kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita membuka kantin koperasi dimana kita
menjual barang-barang yang berhubungan dengan siswa disekolah seperti; menjual
alat-alat tulis, aksesoris dan lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi
dilaksanakan secara bergantian antar anggota OSIS.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.
PENERAPAN KOPERASI DI
PERGURUAN TINGGI
Pentingnya Penerapan Manajemen Mutu Terpadu
Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk Efektivitas Proses Belajar Mengajar di
Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi
berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan
Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau . Penerapan economic value added untuk
mengukur kinerja koperasi pegawai pt indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga
Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta . % yang memiliki perkembangan usaha tinggi
dan 16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di
masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan
Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk
.penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. Selain
menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan
Tinggi. PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran
dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi
yang bersangkutan diminta memantau pelaksanaan PKM di lapangan.
2. DEFINISI
KOPERASI
Ada beberapa definisi dari koperasi itu
tersebut yaitu sebagai berikut;
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara
demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang
Definisi
Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang secara umum diterima,
tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah asosiasi anggota,
baik perusahaan pribadi, yang secara sukarela bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi bersama.
Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan
tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan
memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat
seorang’.
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi,
dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRISIP KOPERASI
Prinsip
koperasi terdiri dari 7 prinsip yaitu sebagai berikut;
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbgkumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulandengan
sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
ICA
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional,
nasional maupuninternasional
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar